Wabup Meranti Serahkan Santunan BPJS Rp52 Juta, Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Diperkuat
Selasa, 4 Agustus 2026 . Waktu baca 2 menit 48 detik
MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan senilai total Rp52 juta kepada dua ahli waris peserta, sekaligus penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Santunan diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil, S.M., M.M., saat menerima jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai di Ruang Rapat Wakil Bupati, Selasa (4/8/2026).
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Muzamil bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Fadli Maulana, menandatangani Nota Kesepahaman tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti H. Sudandri Jauzah, S.H., Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Muhar Syarif, Kepala Bappeda Dr. Abu Hanifah, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam sambutannya, Muzamil menegaskan bahwa santunan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada keluarga pekerja yang ditinggalkan.
"Semoga santunan ini dapat membantu keluarga yang ditinggalkan untuk memenuhi kebutuhan hidup, menjadi modal usaha, serta mendukung masa depan anak-anak mereka," ujar Muzamil.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berkomitmen untuk terus meningkatkan Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bagian dari dukungan terhadap program nasional dalam menciptakan lapangan kerja yang berkualitas serta memperkuat pembangunan sumber daya manusia.
Saat ini, tingkat kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Meranti baru mencapai 21,97 persen. Menurut Muzamil, angka tersebut masih perlu terus ditingkatkan meski pemerintah daerah menghadapi tantangan keterbatasan kemampuan fiskal.
"Mohon maaf kalau belum bisa didukung secara maksimal melalui APBD karena kondisi fiskal daerah saat ini semakin sulit," ungkapnya.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut dipengaruhi perubahan skema penerimaan daerah melalui kebijakan opsen pajak. Selain itu, Kepulauan Meranti bukan merupakan daerah industri yang memiliki potensi pendapatan asli daerah dalam jumlah besar.
Meski demikian, Pemkab Kepulauan Meranti tetap berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021, sebanyak 5.005 tenaga kerja rentan telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang ditanggung pemerintah daerah.
Ke depan, pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai untuk mencari berbagai alternatif pembiayaan guna memperluas cakupan kepesertaan pekerja rentan.
Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat, pelaku usaha, dan pekerja mengenai pentingnya kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan juga akan terus diperkuat.
"Masih banyak masyarakat yang belum memahami manfaat Jamsostek secara utuh. Karena itu, sosialisasi harus terus digencarkan agar semakin banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan," tegas Muzamil.
Sebagai tindak lanjut dari kerja sama tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan melakukan intervensi secara bertahap hingga ke tingkat desa dengan melibatkan pemerintah desa, perangkat RT/RW, serta mendorong aparatur yang menerima penghasilan dari APBD, termasuk perangkat desa dan PPPK paruh waktu, menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh badan usaha di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menanggapi usulan BPJS Ketenagakerjaan agar perusahaan turut berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam mendukung Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Muzamil menyatakan usulan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah.
"Di tengah keterbatasan fiskal saat ini, dukungan CSR tentu sangat dibutuhkan. Namun di sisi lain, CSR juga diperlukan untuk membantu pembangunan infrastruktur daerah. Karena itu, kami akan mencari formulasi terbaik agar keduanya dapat berjalan secara seimbang," pungkasnya.
Kategori
Topik
Bagikan